a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 yang telah disepakati bersama dan diatur dalam Keputusan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 2005 / 201 . 420 / 3 / 900 2005 41Tahun perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.