a. bahwa untuk memberikan perlindungan bagi TKI, maka penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antar instansi;
b. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk menjaga kepastian penempatan dan pemulangan serta mencegah terjadinya pemberangkatan TKI nono prosedural maka dipandang perlu membentuk Tim dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.