a bahwa sebagai mana pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 225/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja, perlu ditetapkan Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja; b bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.