bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perlu ditetapkan tata cara pendaftaran, pengujian, pemberian dan pencabutan sanksi administratif bagi arbiter hubungan industrial dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.