a. bahwa dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, Perjanjian Kerja harus mencernakan adanya kesepakatan yang didasarkan atas musyawarah untuk mufakat;
b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor Per-05/Men/1986 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dan teknologi dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.