a. bahwa sesuai dengan Pasal 2 dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1951 dimungkinkan adanya penyimpangan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu sebgaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kalimat pertama Undang-undang No. 1 Tahun 1951 ;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan industrialisasi dewasa ini ternyata banyak perusahaan yang memberlakukan waktu 5 (lima) hari seminggu, 8 (delapan) jam sehari, untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.