Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa perumah an merupakan kebutuhan īasyarakat termasuk Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak merupakan h al yang sangat penting; b. bahwa salah satu kendala bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak adalah terbatasnya kemampuan membayar uang muka pembe lian rumah dengan faiilitas Kredit Pemilikan Rumah ; c. bahwa dengan tabungan perumah an Pegawai Negeri Sipil akan dapat dibentuk dana untuk mengatasi h al tersebut yang merupaĬan kegotong-royongan diantara Pegawai Negeri Sipil dalam .upaya pe ningkatan kesejahteraan Pegawai Neieri Sipil; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tah un 1974 Nomor 55, Tambah an Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 ten tang Pajak Pengh asilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tamhah an Lembaran Negara Nomor 3263), seba- gaimana tel ah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tah un 1991 (Lembaran Negara Tah un 1991 Nomor 93' Tambah an Lembaran Negara Nomor 3459); .. 4. Undang- Menetaplrnn · C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Peru mah an dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambah an Lembaran Negara Nomor 3469); 5. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Negara; KEPUTUSAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.