a. bahwa sebagai pelaksana pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja, dipandang perlu diatur perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan berdasarkan pentahapan kepesertaan sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
b. bahwa sesuai dengan prinsip resiko pekerjaan (resque profesioneel) merupakan tanggungan pengusaha terhadap tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.