a. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1993 tentang Izin Praktek bagi Sarjana Psikologi, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Izin Praktek bagi Sarjana Psikologi;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.