a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan tata cara penetapan standard kompetensi kerja nasional Indonesia;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.