a. bahwa sertifikasi kompetensi tenaga kerja bidang Logam dan Mesin perlu dilakukan guna meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja nasional dan global;
b. bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi Logam dan Mesin Indonesia, dipandang layak dan telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk ditetapkan sebagai lembaga pelaksana sertifikasi profesi bidang Logam dan Mesin;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.