a. bahwa sertifikasi kompetensi tenaga kerja bidang Persemenan perlu dilakukan guna meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar kerja nasional dan global;
b. bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi Persemenan Indonesia, dipandang layak dan telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk ditetapkan sebagai lembaga pelaksana sertifikasi profesi bidang Persemenan;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.