a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur tentang Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.