a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dikecualikan dari kewajiban membayar kompensasi;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.