bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.