a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d, Pasal 11 ayat (3) huruf o, Pasal 40 ayat (4), dan Pasal 42 huruf h Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu dilakukan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.311 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.