a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang pengelolaan Museum Geologi, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Museum Geologi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1725 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Geologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.