a. bahwa Pajak Rokok merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Huruf e Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa Pajak Rokok merupakan sumber penerimaan yang potensil untuk membiayai pembangunan daerah, terutama untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terkait dengan pengawasan atas peraturan perundang-undangan mengenai rokok dan peredarannya;
c. bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Undang– Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pajak Rokok.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.