a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen perlu memberdayakan konsumen memperoleh haknya secara adil dan seimbang yang berdasarkan Pancasila dan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa memperhatikan lingkup urusan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan Provinsi, maka Pemerintah Daerah berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan atas barang dan/atau jasa di wilayah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.