a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah secara optimal, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan perlu ditinjau dan dicabut karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.