a. bahwa dalam rangka kesinambungan dan peningkatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Sulawesi Selatan diperlukan pembiayaan yang cukup dan tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa mengingat pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut membutuhkan dana yang cukup besar sehingga diperlukan pinjaman daerah yang bersumber dari Pinjaman Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pinjaman Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.