a. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan, Kelurahan sebagai salah satu perangkat daerah harus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa agar Kelurahan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dalam pembentukan Kelurahan perlu diperhatikan batasan-batasan mengenai jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan;
c. bahwa terhadap Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, dapat digabung;
d. bahwa penggabungan Kelurahan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.