a. bahwa hutan kota mempunyai fungsi dan peran yang penting dalam menunjang kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya guna menciptakan kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan;
b. bahwa agar fungsi dan peran hutan kota dalam menciptakan kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan sosial dan budaya dapat dipertahankan maka dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pembangunan pengelolaan hutan kota di wilayah Kota Surabaya dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hutan Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.