a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ponorogo pada Tahun 2015, perlu mempersiapkan anggarannya sejak Tahun 2013 dalam bentuk dana cadangan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.