a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan dan pemanfaatan potensi dibidang pemasangan reklame dengan memperhatikan estetika, ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan reklame;
b. bahwa fakta menunjukkan perkembangan ekonomi yang pesat disertai pertumbuhan minat menyelenggarakan reklame menyebabkan pemasangan reklame dilakukan secara tidak teratur;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan reklame yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan penertiban;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.