a. bahwa Penyediaan Jasa Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil merupakan Salah satu kewenangan daerah yang dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah guna mendukung pelayanan kepentingan dan kemanfaatan umum;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2003, dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.