a. bahwa Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.