a. bahwa sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, maka perlu dilakukan Pembentukan Organisasi Pemerintah Daerah setingkat Kantor yang menangani khusus Masalah Kependudukan dan Catatan Sipil.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.