a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir ditepi jalan umum , tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.