a. bahwa pengembangan usaha bidang industri dan perdagangan merupakan kegiatan yang strategis bagi pengembangan ekonomi karena akan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan perkembangan investasi, peningkatan pendapatan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga perlu pengaturan usaha dalam bidang industri dan perdagangan ;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka guna meningkatkan pembinaan dan Pendapatan Asli Daerah perlu memungut retribusi di bidang industri dan perdagangan di Kota Malang ;
c. bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsideran ini, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Usaha dan Pemungutan Retribusi di Bidang Industri dan Perdagangan . SALINAN Nomor 04/B, 2001
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.