a. bahwa untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan efektivitas serta efisiensi penggunaan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia perlu penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.08/MEN/1998 tentang Penggunaan Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia ;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.