a. bahwa dalam rangka menciptakan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamisdan berkeadilan, maka perlu mengefektifkan kelembagaan yang terbentuk dari unsur tripartit ;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan hubungan industrial dewasa ini dan serikatpekerja /serikat buruh yang ada pada saat ini belum dapat menetapkan perwakilanunsur pekerja/buruh dalam Kelembagaan Hubungan Industrial, maka dipandangperlu pemerintah mengatur keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasipengusaha dalam Kelembagaan Hubungan Industrial ;
c. bahwa untuk menetapkan keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha dan pemerintah yang akan duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrialtersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.