a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Negara dari Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dalam masa krisis keuangan yang dihadapi, dipandang perlu meningkatkan besarnya setoran ke Kas Negara atas keuntungan bersih PERTAMINA; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penetapan dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.