a. bahwa terminal merupakan fasilitas umum dan sarana yang strategis bagi pengaturan dan pengawasan kedatangan dan pemberangkatan angkutan umum di Kota Malang, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan penyelenggaraan terminal ;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan terminal yang meliputi pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban terminal, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terminal .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.