a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha dan penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sragen, mendorong para pengusaha melengkapi fasilitas pelayanannya dengan melakukan pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Sragen;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika serta menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi bersama oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.