a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif diperlukan seperangkat peraturan sebagai salah satu alat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hukum di daerah yang berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan di daerah perlu adanya peraturan mengenai pembentukan produk hukum daerahyang dapat dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh aspek kehidupan masyarakat di daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan produk hukum daerahyang partisipatif, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah, sehingga peraturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat di daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan daerah; dihapus
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.