a. bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya pengangguran di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.