Mengingat : BUPATI SAROLANGUN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR I TAHUN 2OL3 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SAROLANGUN, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Fqiak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar; 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l9a5; 2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun L999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabtrng Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor L82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun L999 tentang Pembentukan Kabrrpaten Sarolangun, Kabrrpaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor L25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a4l; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.