Mengingat BUPATI SAROLANGUN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROT,ANGUN NoMoR l0 TAHUN 2ot3 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK JAMBI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SAROLANGUN,
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi;
b. bahwa Bank Jambi adalah Bank Daerah yang sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi; yang perlu tetrrs dikemberngkah permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai salatr satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal kepada Bank Jambi serta berdasarkan komitmen bersama peinegang saham PI. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tanggal 06 Januari 201,1. sebagai Bank Terkemuka (Region-al Champion);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hun+f b, pcrlu menetapkan P-er,aturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi. 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Tirnur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor i82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2OOO tentang Perybahan atas Undang Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (I.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor S, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44'371 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor L2 Tahun 2OOB tentang pedtahgn Egdue ,qtap LJnds.rrg pnd.apg N.omqr 32- Tahfu 2AO+ tentan[ pem"rintatr Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 484a\ 5.peraturan Daerah Kabupaten Sarolangr.n Nomor L Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer'ah Kabupaten Sarolangurr-T"hrn Anggaran 2}tg (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2Ol3 Nomor 1).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.