a. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyediaan pelayanan pendidikan dikategorikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.