a. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 1996 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk membuat Peraturan Daerah di bidang mineral;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, dan Batuan; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.