a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan peraturan daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.