a. bahwa salah satu upaya perlindungan terhadap fungsi lingkungan hidup, khususnya dampak dari air limbah domestik, perlu pengaturan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman, dalam hal Daerah belum mempunyai pengaturan sistem pengelolaan air limbah, ketentuan dan rencana pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman di daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.