そヨ L。 BUPATI MAGETAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGrrAN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG KEPARIWISATAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, bahwa bidang kepariwisataan di Kabupaten Magetan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab; bahwa kepariwisataan di Kabupaten Magetan harrs dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan pembangunan, pemberdayaan, dan pengembangan ekonomi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, pemerataan, keadilan, dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi yang ada; bahwa untuk mendukung dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha kepariwisataan di Kabupaten Magetan diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan. b。 d.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.