a. Mengingat ― BUPATI MAGETAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA : 1. 2. b。 BUPATI MAGETAN, bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat di Daerah, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola dengan sebaik-bail*ya; bahwa pengelolaan sampah mencakup berbagai aspek yang sangat kompleks sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir, agar dapat terselenggara secara lancar bagl lingkungan, sehat bag masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebagai pelaksanaa.n amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4ll sebagaimana telah diubah C. 3. 4. dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogiakarta ( kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27 30 l; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L25, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentaag Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O59); 5. 2 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.