a. bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu menunaikannya dalam waktu tertentu dan dikerjakan secara sempurna serta dikerjakan di Makkah;
b. bahwa upaya peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Magetan perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah hqii dapat berjalan €una.n, tertib, dan lancar dengan menjunjung tingg, semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik;
c. bahwa sesuai amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung-jawab pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan. sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan humf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.