a. Mengingat :1. 2. b BUPATI MAGETAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KER」A BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA C BUPATI MAGETAN, bahwa guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana serta untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana, maka dipandang perlu membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulalgan bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undnng Nomor 24 Tahun 2O07 tentang penanggulangan l3cnt;ani.r, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 20O7 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan pasal 2 ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2OOg tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana teiah diubah dengan 3. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 273O); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaa\ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\ Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tt:ttlitttg Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemcrittlith, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Dacrah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.