a. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus untuk kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pembangunan berkelanjutan perlu dilaksanakan yang berwawasan lingkungan hidup;
b. bahwa menindak lanjuti Pasal 14 huruf j Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 148, Pasal 149 dan Pasal 150 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Qanun tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.