a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun 2005-2025;
b. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Qanun Kabupaten Gayo Lues tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2005-2025.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.