a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone sangat potensial dijadikan salah satu obyek penarikan retribusi;
b. bahwa untuk tertibnya peredaran hasil hutan yang masuk khususnya kayu maka perlu dikendalikan untuk melindungi hak- hak Negara dan pelestarian hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Retribusi Hasil Hutan yang masuk di Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.